\ Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Hoax atu Fakta ? - Gudang Info

Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Hoax atu Fakta ?

Belakangan ini Media sosial ramai membicarakan draft revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang seidnaya dianggap membahayakan kesejahteraan para buruh.
Tapi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pun angakat bicara dan membantah draft tersebut bersumber dari kursi pemerintahan.



Draft yang berisi revisi UU Ketenagakerjaan tersebut disebut hoaks dan tidak jelas sumbernya. "Ya yang revisi itu siapa. Jangan kemakan hoax karena ada draft yang ngak jelas dari mana. Pemerintahpun belum mengeluarkan draft apa-apa," ujar mentri ketenaga kerjaan Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Dia menjelaskan,bahwa saat ini proses revisi UU Ketenagakerjaan masih di dalam tahap kajian.
Dia pun juga mengaku pihaknya masih menyerap berbagai aspirasi dari segmentasi yang ada, baik dari serikat pekerja hingga dunia para pengusaha.

Setidaknya, dalam draft yang beredar tersebut terdapat 14 pasal revisi yang ditolak oleh para asosiasi buruh. karena di rasa sangat merugikan kaum buruh. Di dalam naskah tersebut tertulis bersumber dari Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan 2018 berbagai sumber lain.

berikut isi draft yang menghebohkan jagat dunia maya


Sebelumnya, para Buruh yang telah tergabung dalam Komunitas Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut tentang Ketenagakerjaan di simpang pertigaan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat..

“Aksi ini dianaggap momentum yang paling tepat untuk mengingatkan DPR dan Jokowi agar tidak mengubah UU Ketenagakerjaan seperti yang telah diusulkan pengusaha,” kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, Jumat.

Nining mengatakan pemerintah mestinya memberikan perlindungan, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyat, bukanya justru bersama kaum pemodal menindas dan mengisap rakyat jelata. Nining juga mengklaim bahwa organisasinya menggelar aksi serentak di Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan.




0 Response to " Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Hoax atu Fakta ?"

Post a Comment

Kalau mau komen ya komen aja jangan di tahan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel